Selasa, 26 Januari 2010

petugas lapangan parkir

PROSEDUR PETUGAS LAPANGAN

1. Wajib apel setiap awal dan akhir shift.
2. Wajib disiplin serta mentaati peraturan.
3. Menggunakan uniform / seragam Panca Parking.
4. Memakai name taq sendiri.
5. Mengarahkan kendaraan yang akan parkir agar tidak terjadi kemacetan.
6. Mengetahui kondisi lapangan mana yang masih kosong / mana yang sudah penuh.
7. Menjaga rambu-rambu yang ada dan memberikan peringatan-peringatan terhadap pengemudi jika terjadi kesalahan parkir.
8. Megarahkan kendaraan yang parkir agar tidak parkir melintang.
9. Mengawasi kendaraan yang diparkir dan melarang orang-orang yang tidak berkepentingan berada di areal parkir.
10. Melakukan checklist kendaraan yang parkir.
11. Melaporkan dan membuat Berita Acara atau insiden report mengenai kejadian apa saja yang diketahui dan disaksikan oleh sipervisor.
12. Menghindari keributan / pertengkaran antara pengemudi.
13. Melarang orang-orang yang mencuci mobil yang tidak pada tempatnya kecuali petugas yang resmi dari koperasi.
14. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke Supervisor / Sucurity.
15. Bila mendapatkan mobil yang tidak terkunci maka wajib melaporkan ke Supervisor, Security atau pihak terkait dilokasi tersebut kemudian diperiksa dan dibuatkan Berita Acara.
16. Diwajibkan mengetahui lokasi tujuan pengunjung dilokasi seperti tangga, lift, nama-nama toko dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar